Mujami menambahkan, pelaku ternyata tak jera, mereka nekat kabur kembali. Warga yang sudah geram langsung mengejar dan mengeroyok pelaku.
"Akibatnya, pelaku Aswandi tewas sementara Solihin sekarat," kata Mujamik.
Polisi yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Pelaku Solihin dibawa ke RSUD Gelumbang, sedangkan pelaku Aswandi dibawa ke RS Bunda Prabumulih untuk diserahkan ke keluarga.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senpi rakitan, satu ekor sapi sudah disembelih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam, satu parang, dua karung, satu tali warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.