Juli, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus

Diana Purnamasari
BPJS Kesehatan bakal menerapkan iuran berdasarkan gaji peserta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Iuran BPJS Kesehatankelas 1, 2 dan 3 segera dihapus. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya dimulai pada Juli 2022.

Iuran BPJS Kesehatan nantinya disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU kelas 3 harus membayar Rp35.000.

Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

57 tahun lalu

2 Dinanti Warga Sumsel, Berikut 16 Jalan Tol Baru yang Beroperasi Tahun Ini

57 tahun lalu

Waspada, Akhir Pekan Sumsel Diprediksi Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Oknum AKBP di Sumsel Didakwa Terima Fee Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

OKU Sumsel Bersiap Menjadi Kabupaten Layak Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal