Jual Sabu ke Remaja Anak Tetangga, Pria Palembang Ini Ditangkap Polisi 

M David
Seorang pria Palembang ditangkap terkait narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polsek Seberang Ulu II Palembang menangkap seorang pria dalam kasus narkoba jenis sabu. Pelaku, Riski A (20) menjual sabu dalam paket kecil kepada remaja dan pemuda di sekitar rumahnya.

Riski ditangkap saat transaksi di rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang. Polisi juga menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu yang tersimpan dalam kotak rokok. 

"Awalnya mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba, lalu melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu II, Iptu Andrian, Rabu (14/9/2022).

Tersangka digelandang ke Mapolsek Seberang Ulu II untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes

57 tahun lalu

Pecahkan Kaca Mobil Pengusaha, 2 Bandit Asal Sumsel Ditembak Polres Tasikmalaya

57 tahun lalu

2 Bandit Curat Modus Pecah Kaca Mobil asal OKI Sumsel Terkapar Ditembak Polisi di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel Akan Ditindak Tegas, Wagub: Merusak Lingkungan 

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Daerah di Sumsel Diprediksi Hujan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal