Jual Sabu di Tambang Emas Ilegal, Pria Asal Muratara Ditangkap Polres Sarolangun

Nanang Fahrurrozi
Pria asal Muratara Sumsel ditangkap karena edarkan sabu di Sarolangun Jambi. (Foto: Ist)

SAROLANGUN, iNews.id - AS alias W (43) warga Karang Anyar, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Polres Sarolangun, Jambi. AS ditangkap dalam sebuah pondok di Sarolangun dalam kasus pengedaran narakoba jenis sabu di wilayah tambang emas tanpa izin atau ilegal. 

Polisi menemukan barang bukti 24 paket kecil sabu dan belasan butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata api rakita jenis revolver. 

Kepada polisi, AS mengaku sudah mengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Lubuk Bedorong selama tiga bulan terakhir. Sabu dijual kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Sementara mengenai senjata api, pelaku mengaku barang tersebut milik orang yang digadaikan dengan ditukar sabu. "Senpi dari hasil gadai dari dua orang, ditukar dengan sabu. Saya tidak tahu namanya. Belum pernah dipakai senjata ini," katanya di Mapolres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditangkap di sebuah pondok usai kembali belanjar di daerah Rawas, Sumsel. 

"Dari penggeladahan diamankan barang bukti berupa tas selempang hitam, 24 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,19 Gram, 11 pil ekstasi dengan berat bersih 4,38 gram, satu buah pil berwarna hijau keabu-abuan, 1 bungkus klip plastik kosong, tiga timbangan digital, dan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver," kata Kapolres. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca 8 November, Sebagian Wilayah Sumsel Diprediksi Hujan 

57 tahun lalu

Pekan Pertama November, Polisi Tangkap 48 Tersangka Narkoba di Sumsel

57 tahun lalu

Daftar Wilayah Sumsel Diprediksi Hujan di Awal Pekan Ini 

57 tahun lalu

7 Perampok Sadis Asal Sumsel Ditembak, Melawan dengan Pisau

57 tahun lalu

Warga Sumsel Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Masih Ada Pemutihan hingga Desember 2022

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal