Jual Kebun Jadi Bandar Sabu, Pria Muba Ini Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Polres Muba menangkap bandar narkoba jenis sabu. (Foto: Dede F)


"Saya baru jualan yang paket besar itu setahun. Untuk modalnya, saya menjual kebun untuk bisnis haram ini," katanya.
 
Dalam pembelian partai besar, lanjut Fitra, untuk pembelian 1 kilogram dibeli seharga Rp450 juta dari orang yang dikenalnya melalui pesan singkat.

“Biasa aku pesan itu dari masengger, tidak pernah ketemu. Uangnya ditransfer dulu baru barang diantarkan, ketemu di jalan lintas, kadang di pasar juga. Orangnya ganti-ganti, bukan satu orang yang mengantarnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Potensi Pasar Syariah di Sumsel Belum Tergarap, Herman Deru: Harusnya Kita Malu

57 tahun lalu

Kasus Baru Covid-19 di Sumsel Bertambah 313 Orang

57 tahun lalu

Operasi Keselamatan Musi 2022, Polda Sumsel Sebar 600 Personel

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 51 Tersangka Sabu hingga Ekstasi

57 tahun lalu

Jumlah Daerah Level 3 PPKM di Sumsel Bertambah, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal