Jual Ekstasi di Sekitar Balai Desa, Pria OKI Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Seorang pengedar ekstasi di Kabupaten OKI ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - ESW (30), warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),  Sumsel ditangkap dalam kasus narkoba. Pria ini diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai pihaknya menerima banyak laporan terkait aktivitas narkotika yang meresahkan masyarakat.

"Informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang bandar narkoba yang kerap berjualan di dekat Balai Desa Sungai Menang," ujar Iptu Nasron, Selasa (6/12/2022).

Penangkapan ESW dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian di sekitar TKP hingga dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB anggota melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp100.000," katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Akhir Pekan: Potensi Hujan Sedang - Lebat di Beberapa Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Amankan Natal dan Tahun Baru di Sumsel, 3.067 Personel Gabungan Dikerahkan

57 tahun lalu

Jelang Akhir Tahun, Sumsel Siapkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pembuat Pertalite Palsu, Minyak Sulingan Tambang Ilegal Dicampur Cat

57 tahun lalu

29 Warga Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal