Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi Ke-26 Memiliki Nama Shindy Paul Soerjomoeljono

Tim iNews.id
SPS buronan polisi. (Foto: Ist)

Bareskrim saat ini tengah berkordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Ahmad. 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangkakan melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berulang Kali Warga Tewas Diserang Buaya di Banyuasin, Ini Kata BKSDA Sumsel

57 tahun lalu

Jelang PSU di PALI, Ini yang Dilakukan PDI Perjuangan Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Esktrem, Warga Sumsel Diminta Siaga Bencana

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 4 Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Mulai 6 Mei, Pintu Masuk Sumsel Ditutup Siang dan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal