Jelang Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan tahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan. Pengajuan penangguhan tahanan disampaikan Aziz selaku anggota kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

"Mohon izin Yang Mulia di pertengahan ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Rabu (5/5/2021).

Dikatakan Aziz, penangguhan penahanan ini berlaku untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan. Kemudian untuk terdakwa Muhammad Alatas dalam kasus tes Swab RS UMMI. Selanjutnya terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Sumardi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Harus Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi ditahan sejak menjadi tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq: FPI Tak Punya Masalah dengan Pancasila, Sebab Peninggalan Ulama 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

57 tahun lalu

Berubah Lagi, Pemprov Sumsel Kini Resmi Larang Mudik Lokal

57 tahun lalu

Maksimal Pencegahan Narkoba, Ini yang Dilakukan BNN Sumsel

57 tahun lalu

Palembang Zona Merah, Polda Sumsel Maksimalkan Fungsi Polsek Tegakkan Prokes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal