Jambret Tas PNS, Pemuda Muara Enim Ditangkap Polisi di Prabumulih

Berrie Brima
Penuda Sungai Rotan Muara Enim ditangkap karena menjambret di Prabumulih. (Foto: Iustrasi/Ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menangkap Ardiansya (22) warga Sungai Rotan Muara Enim dalam kasus penjambretan. Pelaku merampas tas milik salah satu PNS saat melintas di Jalan Taman Murni. 

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti kejahatannya. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan kita cari tau sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya di Kota Prabumulih,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan. Informasinya, pelaku mengikuti korban dari arah belakang. Kemudian pelaku mendekati atau memepet lalu merampas tas korban. 

Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung kabur dan menghilang. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Prabumulih dan dilakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku dan dilakukan penangkapan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Butuh Modal Main Perempuan, 2 Pemuda Prabumulih Curi Bebek Warga

57 tahun lalu

2 Anggota Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Curas

57 tahun lalu

Butuh Modal Main Perempuan, 2 Pemuda Asal Prabumulih Berbulan-bulan Curi Bebek

57 tahun lalu

Diduga Dianiaya Kakak Tingkat, Santri di Prabumulih Tewas dengan Lebam di Wajah dan Perut

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi, Polres Prabumulih Undang 650 Warga untuk Disuntik Vaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal