Jambret Tas Pesepeda, 2 Pria Palembang Ditangkap Polisi 

Firdaus
Dua pelaku penjambretan terhadap perempuan pesepeda ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kawanan pelaku penjambretan tas perempuan pesepeda yang mengakibatkan korbannya terjatuh dan terseret ditangkap polisi. Kedua pelaku, Sandi Wijaya (27) dan Ali Akbar (42), residivis kasus yang sama. 

Korban seorang perempuan yang kehilangan tas berisi surat penting, uang dan ponsel. Tas korban ditarik secara paksa oleh kedua pelaku yang saat kejadian mengendarai sepeda motor. 

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Atus Prihadinika mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis jambret yang saat beraksi mengakibatkan korbannya sempat terseret. "Keduanya diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjambret. "Pemeriksaan terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Penembakan Anggota DPRD Muratara di Bandung

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Salurkan 150 Ton Beras dengan Harga Rp5.000 per Kilogram

57 tahun lalu

2.017 Warga Sumsel Terserang DBD, 22 di Antaranya Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Kerja di PLTU Sumsel I, Korban Rugi Ratusan Juta

57 tahun lalu

Daftar Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal