Nahas, saat sudah berada di pengkolan, kedua pelaku sudah dihadang dan ditabrak pengendara ojek online hingga terjatuh.
“Pas di belokan, ditabrak sama ojek online dan kami jatuh,” kata Amri, Minggu (9/2/2020).
Korban penjambretan langsung membuat laporan di Mapolsek Kemuning Palembang. Dia mengaku saat itu kaget, tiba-tiba handphone miliknya dirampas orang.
“Pelaku menarik handphone dari belakang pas saya sedang telpon, lalu dikejar,” kata korban.
Sementara itu, Katim Riksa mApolsek Kemuning Palembang, Aipda Rian Falevi menjelaskan, pelaku jambret sudah diamankan dari amukan massa dan masih menjalani pemeriksaan. Rekan pelaku yang berhasil kabur masih dalam pengejaran.
“Pelaku sempat diamuk massa, selanjutnya kami proses kasus ini,” katanya.
Selain pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor jenis matik milik pelaku yang digunakan beraksi. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.