Jadi Tersangka Pengeroyokan, Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Ditahan

M David
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan empat orang yang diamankan terkait pengeroyokan mahasiwa Politeknik NegeriSriwijaya (Polsri) menjadi tersangka. Keempatnya juga ditahan di sel Mapolrestabes Palembang untuk kepentingannya penyelidikan. 

Keempatnya yang terdiri dari tiga mahasiswa dan seorang alumni ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. "Empat orang yang diamankan menjadi tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/11/2021). 

Penetapan status tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup di antaranya video pengeroyokan yang viral, keterangan korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian. "Motif sementara dilantar belakangi saling pandang antara korban dan pelaku," katanya. 

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan narkoba terhadap keempatnya dan hasilnya negatif. Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

57 tahun lalu

Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Kampus Polsri Terancam Hukuman Berat

57 tahun lalu

4 Mahasiswa Polsri Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Mahasiswa Polsri Dikeroyok saat Main Game di Kampus, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal