Jadi Tersangka, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Tempati Rutan Kelas 1 Palembang

iNews
Tim penyidik Kejati Sumsel menangkap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, Rabu (18/2/2026). (Foto: Istimewa).

“Karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp1,6 miliar. Karena ada bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” ucapnya.

Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK ke rekening RA. Dana tersebut kemudian diteruskan ke KT. Selain itu, satu unit mobil Alphard putih yang dibeli dari uang tersebut juga ditemukan di rumah KT.  

“Kemudian dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 miliar tersebut,” ucapnya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT Anggota DPRD Muara Enim, Kejati Sumsel Sita Alphard Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Semen, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Ungkap Modus Kasus Suap Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPRD Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal