Jadi ASN Polri, Mantan Pegawai KPK Kawal Dana Covid-19 dan Proyek Besar

indra purnomo
Mantan Pegawai KPK yang direkrut menjadi ASN Polri akan mengawasi dana Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikandari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri. Sementara delapan orang menolak, satu orang meninggal, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Meningkat, Pemprov Sumsel Dorong Masyarakat Aktifkan Kampung Siaga Bencana

57 tahun lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Sumsel 

57 tahun lalu

Ketua DPRD Sumsel Kecewa, Rektorat Unsri Tak Hadiri RDP soal Pelecehan Mahasiswa

57 tahun lalu

Sejumlah Jembatan Tua di Sumsel Akan Diperbaiki

57 tahun lalu

Awal Desember, Polisi Tangkap 65 Tersangka Narkoba dari Seluruh Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal