Istri Oknum Polisi yang Digerebek Suami Tidur dengan Pria Lain Resmi Tersangka

Dede Febriansyah
EP istri oknum polisi yang digerebek suami sedang bersama pria lain menjadi tersangka. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Istri oknum polisi yang bertugas di Polres Banyuasin, EP (23) resmi ditetatkan sebagai tersangka kasus perzinahan. EP digerebek suaminya, Bripda AP tengah tidur bersama pria lain IM (24) di kamar salah satu hotel berbintang di Palembang

Selain EP, penyidik Polsek Ilir Barat I Palembang juga menetapkan IM, teman sekamar EP. IM disebutkan anak salah satu kepala desa di Banyuasin. 

"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.

"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," kata Apriansyah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Warga Sumsel Positif HIV/AIDS, Dinkes: Hindari Perilaku LGBT

57 tahun lalu

APBD Sumsel Tetap Prioritaskan Perbaikan Infrastuktur

57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Wilayah Sumsel dan Sekitarnya

57 tahun lalu

283 Pemuda Sumsel Ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang

57 tahun lalu

Sumsel Libatkan 4 Provinsi Tetangga Revisi Perda Tata Ruang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal