Ini Wajah Pemerkosa Pelajar SD hingga Trauma Tidak Mau Sekolah di Lahat 

Era Neizma Wedya
Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat ditangkap polisi. (Foto: Era N)

"Setelah ditemukan cukup barang bukti, pelaku diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka serta langsung ditahan," ujar Kasat, Jumat (23/6/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, saat korban masih duduk di kelas IV SD. Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

“Tersangka dan korban bertetangga, dan awal kejadian korban sedang main HP seorang diri. Tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban, langsung memerkosa korban, korban berusaha melawan, namun kalah tenaga,” katanya.

Tersangka kini ditahan dan jerat pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keren! Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Promosikan Kain Songket Sumsel di Daegu, Korsel

57 tahun lalu

Kejati Periksa Staf Keuangan KONI Sumsel 

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumsel Hujan

57 tahun lalu

Kolaborasi RPA Sumsel dan Kartini Perindo Palembang Buka Kelas Make Up

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal