Ini Tampang Maling Cabul yang Cekik dan Perkosa Perempuan Lansia hingga Pingsan

Amri Wijaya
Wiro, maling cabul harus dituntun karena kakinya ditembak polisi. (Foto: Amri WIjaya)

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di Desa Sukaraja. Namun terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan mencoba kabur saat melihat polisi datang.

"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak menghiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," kata Kasat, Minggu (29/8/2021).

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga tabung gas, satu mixer, dan satu alat penyemprot hama serta uang tunai Rp700.000. Saat ini, Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hampir Seluruh Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Masih Banyak Karyawan Hotel di Sumsel yang Belum Divaksin Covid-19

57 tahun lalu

Prajurit TNI di Sumsel Buka Jalan di Perbatasan OKU Selatan

57 tahun lalu

Mulai September, Vaksinasi di Sumsel Gunakan Vaksin Moderna

57 tahun lalu

Covid-19 Sumsel Melandai, Kasus Baru 28 Agustus Hanya 115 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal