"Saya meminta kepada seluruh pegawai Imigrasi sebagai aparatur negara mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat tanpa adanya sedikitpun tindakan diskriminatif dan hal-hal yang bisa memberatkan," ujarnya.
Dengan pelayanan yang baik, diharapkan tidak ada kesan negatif terhadap pegawai Imigrasi Palembang dalam menjalankan tugas kepada masyarakat di enam wilayah kerja. Yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
“Jika ada pegawai Imigrasi Palembang yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan semangat pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, diharapkan dapat diberikan masukan kepada pihaknya untuk dilakukan pembinaan dan sebagai bahan evaluasi perbaikan pelayanan publik,” kata Azwar.
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan, pihaknya sebagai ujung tombak pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian siap mewujudkan Zona Integritas itu.
Penetapan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari praktik korupsi yang dicanangkan di Kantor Imigrasi Palembang ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan WBK/WBBM.
“WBK ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2012 tentang pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi,” ujar Triman.