Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim MA

Arie Dwi Satrio
Edhy Prabowo dapat pemangkasan hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis HakimMahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun mejadi 5 tahun. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.

Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Target Vaksinasi Tuntas Sebelum Idul Fitri

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Hujan di Malam Hari

57 tahun lalu

Semakin Terkendali, Kasus Covid-19 Sumsel Hanya Bertambah 221 Orang

57 tahun lalu

Kejaksaan Agung Bidik Kasus Fasilitas Kredit Bank Daerah di Sumsel

57 tahun lalu

Pusri Gandeng Polda Sumsel Amankan Objek Vital dan Kegiatan Bisnis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal