PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengatur jam kerja seluruh jajarannya. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 di Palembang.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 Maret 2020 Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jadi kita atur penyesuaian sistem kerja, di mana pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan di rumah masing-masing secara bergantian," kata Dewa, Jumat (20/3/2020).
Dewa mengatakan meski dilaksanakan di rumah, tugas aparatur sipil negara (ASN) serta pelayanan pemerintahan akan tetap berjala. Pasalnya, tidak semua ASN melaksanakan pekerjaan kantor di rumah.
Dewa menambahkan, seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal kerja pejabat eselon IV.