Hindari 15 Tahun Penjara, Eks Sekwan PALI Ajak Anak Istri Sembunyi di Ponpes Jadi Juru Masak

Dede Febriansyah
Eks Sekwan PALI, buronan korupsi Rp6,1 miliar ditangkap di salah satu ponpes di Purwakarta Jawa Barat. (Foto: Dede F)

Arif merupakan buronan kasus korupsi anggaran Sekwan PALI yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu.

"Saat ini terpidana Arif Firdaus telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang. Kami juga akan mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi yang sedang digali dari terpidana Arif Firdaus," katanya.

Diketahui, terpidana Arif Firdaus ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Selasa (8/2/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu ponpes yang berada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Setelah ditangkap, Arif dibawa ke Palembang melalui transportasi darat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekwan PALI Janji Ungkap Penikmat Uang Rp6,1 Miliar, Kejari: Bakal Ada Tersangka Baru

57 tahun lalu

Covid-19 Sumsel Melonjak, Nakes dan Masyarakat Diminta Waspada

57 tahun lalu

Sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Ditangkap di Ponpes, Mantan Sekwan DPRD PALI Korupsi sejak Tahun 2017

57 tahun lalu

Legislator Partai Perindo Desak Transparansi Sekwan DPRD Supiori, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal