Heboh Pelat Mobil Bintang 3 Milik Anggota DPRD Palembang yang Gebuk Perempuan di SPBU 

Era Neizma Wedya
Heboh Pelat Mobil Bintang 3 Milik Anggota DPRD Palembang yang Gebuk Perempuan di SPBU (Foto: Istimewa)

Meski demikian, SZ dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 kUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau TNKB. Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses.

"Itu ranahnya krimum karena pidana umum. Yang lapor siapa saja, yang mendengar, melihat atau mengetahui bisa melapor," katanya.

Dari sanalah bisa diungkap motif penggunaan pelat nomor polisi oleh SZ. Bisa saja SZ sengaja memakainya untuk gaya-gayaan sebagai pejabat.

"Nanti krimum mendalami apa indikasi menggunakan pelat itu, dikeluarkan di mana," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Agus Andrianto, Jenderal asal Blora Jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

57 tahun lalu

Profil Mathius Fakhiri Jenderal Bintang 3 Maju Cagub Papua Diusung 17 Parpol, Dulu Pernah Mati Suri

57 tahun lalu

Daftar 6 Orang Papua Jadi Jenderal Bintang Tiga di TNI-Polri, Simak Perjalanan Kariernya

57 tahun lalu

Sosok Komjen Mathius D Fakhiri, Putra Papua Kedua Jadi Jenderal Bintang 3 di Polri

57 tahun lalu

Eks Wakapolri Datang ke Lanny Jaya Papua Pegunungan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal