Dijelaksan Dedy peristiwa pembunuhan itu bermula pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 15:00 WIB, yang mana tersangka Harun dan Alex dari rumah hendak menuju kebun untuk membersihkan rumput dan menebang pohon.
Namun, sesampainya di kebun kedua tersangka melihat pohon-pohon yang dirawat sebagian sudah ditebang, dan tersangka menduga korban Ardeni yang telah menebang pohon dan merawat kebun mereka. "Para pelaku sebelumnya memang telah menduga korban yang telah menebang pohon yang dirawat di kebun tersebut, karena korban sering menebang pohon di kebun milik tersangka Harun," katanya.
Kemudian, kedua tersangka berkeliling di kebun sambil menebas rerumputan sembari mencari korban, namun tidak ditemukan. Saat hendak pulang ke rumah kedua pelaku melihat korban berada di pondok dekat kebun mereka.
Akhirnya kedua tersangka mendatangi pondok korban, hingga terjadilah cekcok mulut antara tersangka Harun dan korban Ardeni. Setelah itu karena kesal dan emosi tersangka Harun langsung membacok korban Ardeni di bagian leher kiri sebanyak satu kali dan kaki betis sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan parang yang dibawa.
Korban yang tidak menyangka akan diserang oleh tersangka langsung terjatuh tersungkur. Kemudian tersangka Alex ikut membantu membacok korban Ardeni di bagian leher belakang sebanyak satu kali, dan usai melakukan aksinya kedua tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja di pondoknya.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” katanya.