PALEMBANG, iNews.id - Calon pasangan pengantin di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel belum memberi lampu hijau untuk melaksanakan akad nikah di rumah.
"Masyarakat yang akan menikah belum boleh melakukan kegiatan akad nikah di rumah,” kata Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, meski sudah masuk new normal Covid-19, akad nikah dapat meimbulkan kerumunan orang. Selain itu, kasus penyebaran Covid-19 di Sumsel masih cukup tinggi.
Memasuki era normal baru, kata dia, banyak masyarakat yang mendaftar dan menjadwalkan pernikahannya pada Juni 2020 ini meminta pelaksanaan akad nikahnya di rumah mereka.
“Permintaan masyarakat tersebut untuk sementara ini belum bisa dipenuhi karena penyebaran Covid-19 belum berakhir,” kata dia.