Hanya Temukan 2 Merek Minyak Goreng, Pemprov Sumsel Pertanyakan Kepedulian Pengusaha

Dede Febriansyah
Dinas Perdagangan Sumsel ungkap hanya menemukan dua merek minyak goreng di pasar. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mempertanyakan komitmen produsen minyak goreng dalam mendukung operasi pasar dan upaya menekan kelangkaan komoditas tersebut. Pasalnya, dari inspeksi mendadak, hanya ada dua merek minyak goreng yang terlihat di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Ahmad Rizali mengatakan, produsen minyak goreng lainnya diminta aktif dalam mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, terutama yang ada di Sumsel.

"Saya ingin tahu kendalanya apa? Kalau Sunco dan MM bisa terlihat di mana-mana, tapi merek yang lain tidak muncul, ada apa ini?," ujar Ahmad Rizali, Selasa (22/2/2022).

Meski hanya dua merek minyak goreng yang ditemukan di pasaran, lanjut Rizali, namun pihaknya mengapresiasi dukungan dari Musim Mas Grup dalam upaya membantu pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng beberapa daerah di Sumsel.

"Ini menandakan Musim Mas Grup yang memproduksi minyak goreng merek Sunco dan MM, tidak hanya mementingkan bisnis semata, tapi juga peduli terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Berkurang, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Waspada, Hujan Disertai Angin Mengintai Sejumlah Wilayah di Sumsel

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Penyebab Minyak Goreng Langka di Sumsel

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Minta Maaf terkait Tahanan Tewas Luka Lebam

57 tahun lalu

Target Penyaluran KUR Meningkat, Ini Strategi Bank Sumsel Babel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal