Hamas Perang dengan Militer Zionis, 43 Warga Gaza Diduga Jadi Mata-Mata Israel

Muhaimin
Para personel Brigade Izzuddin al-Qassam, sayap militer Hamas di Jalur Gaza, Palestina. (Foto: Reuters)

Mohammed Abd al-Wahhab, seorang peneliti lapangan di Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan kepada Al-Monitor bahwa Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO tahun 1979 mengesahkan persidangan sebelum pengadilan lapangan militer dalam kasus-kasus khusus.

Hakimnya, kata dia, adalah perwira senior yang memiliki pengalaman di bidang hukum.

Dia menekankan bahwa pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili anggota polisi atau personel keamanan saja, bukan warga sipil.

"Undang-undang Pidana Revolusioner tidak membedakan antara warga sipil dan anggota militer dalam hal pengadilan khusus ini, tetapi setelah munculnya Otoritas Palestina (PA) pada tahun 1994, telah menjadi kebiasaan bahwa pengadilan militer lapangan didirikan hanya untuk penuntutan (terhadap) polisi dan anggota keamanan," kata Abd al-Wahhab.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa undang-undang menetapkan persyaratan untuk memungkinkan persidangan ini, termasuk dikeluarkannya keputusan oleh panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang dalam kasus Palestina adalah Presiden Mahmoud Abbas.

“Abbas tidak dapat menyetujui pengadilan semacam itu (terhadap warga negara, mengingat perjanjian internasional tentang hukuman mati yang dia tandatangani). Oleh karena itu, setiap laporan bahwa persidangan kolaborator (di Gaza) diadakan sesuai dengan UU Pidana Revolusioner adalah tidak benar," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belum Satu Juta, Segini Capaian Vaksinasi Covid-19 di Sumsel 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bantu Korban Banjir di Musi Rawas

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Tembus 23.903 Orang, 65 Persen Warga Palembang

57 tahun lalu

BMKG: Sumsel Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Hari Ini

57 tahun lalu

Polda Sumsel Keluarkan Maklumat Larangan Membakar Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal