Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya

Dede Febriansyah
Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz menolak eksepsi atau nota keberatan Muddai Madang terdakwa kasus kasus embelian gas bumi BUMD PDPDESumsel tahun 2010-2019. Hakim menilai dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.

Tak hanya menolak eksepsi Muddai Madang, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya yakni A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Abdul Aziz mengatakan, setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi kedua terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan semua eksepsi kedua terdakwa dikesampingkan dan tidak dapat diterima.

Menurutnya, penolakan eksepsi dilakukan karena surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap serta sudah diuraikan terkait waktu, lokasi, tempat kejadian serta identitas kedua terdakwa. Karena itulah eksepsi kedua terdakwa tidak diterima karena telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

"Dengan ini mengadili, menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ujar Abdul Aziz saat membacakan putusan sela di persidangan, Kamis (24/2/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca 25 Februari, Mayoritas Wilayah Sumsel Berawan

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim di Mako Brimob Polda Sumsel

57 tahun lalu

Polisi Imbau Warga Sumsel Serahkan Senjata Api Ilegal atau Kecepek

57 tahun lalu

Tinjau Vaksinasi di OKI Sumsel, Kapolri: Peningkatan Omicron Bergeser ke Luar Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal