Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Dalam Kasus RS Ummi Bogor 

Erfan Maaruf
Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara pada kasus RS Ummi Bogor. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun. 
 
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).

Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. "Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

200 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Ditangkap saat Menuju PN Jaktim

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kawal Tim Medis Sukseskan Vaksinasi Sejuta Dosis per Hari

57 tahun lalu

Bawa Pisau dan Ketapel di Luar PN Jaktim, Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi

57 tahun lalu

BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat

57 tahun lalu

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Teken MoU dengan Asosiasi Pengusaha Sawit dan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal