Guru Honorer SK Kepala Sekolah di Sumsel Terima Tunjangan, Ini Besarannya

Antara
Tunjangan guru honorer di Sumsel dibayar per tiga bulan. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi mengatakan, pemerintah berharap para tenaga pendidikan non ASN bisa lebih kreatif dan maksimal dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.

Sebab ia memastikan semua tenaga pendidikan non ASN menerima dana tunjangan tersebut termasuk di antaranya guru honorer yang SK-nya dari Kepala Sekolah dan telah ​​​memenuhi syarat dan terverifikasi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Alhamdulillah, guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah yang sebelumnya mereka tidak pernah dapat tunjangan, maka, tahun ini melalui SK Gubernur itu mereka semuanya dapat bagian. Semoga bisa meringankan dan harapannya kinerja mereka bisa lebih maksimal,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, 35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR Karyawan

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Tunjuk Kurniawan sebagai Plh Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bantah Persulit Laporan Briptu Suci Darma, Polda Sumsel Segera Panggil DK

57 tahun lalu

Antisipasi Wabah PMK, Sumsel Perketat Jalur Pendistribusian Hewan Ternak

57 tahun lalu

Sapi Bergejala Klinis Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Lubuklinggau Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal