Geledah Mobil di Gerbang Tol Palembang, Bea Cukai Temukan 71.150 Benih Lobster Ilegal

Antara
Petugas Bea Cukai Sumatera bagian Timur di Palembang menggagalkan penyelundupkan benih lobster. (Foto: Antara)

Menurutnya, mobil beserta seorang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim di Palembang untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.

"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.

Menurutnya, kerugian negara ditaksir capai senilai Rp7,3 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya. "Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 29 Agustus: Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan, Palembang Berawan Tebal

57 tahun lalu

29 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Waspada, Cuaca Sumsel Diprediksi Hujan Disertai Angin Hari Ini

57 tahun lalu

Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik, 51 Warga Sumsel Positif Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal