Foto Alex Noerdin Tanpa Baju di Rutan Beredar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id -Kuasa HukumAlex Noerdin mengecam keras ulah diduga oknum petugas Rutan Klas I Pakjo Palembang yang membuat foto Alex Noerdin tanpa baju beredar luas. Tim kuasa hukum berharap, oknum petugas tersebut mendapatkan sanksi. 

"Dengan beredarnya foto tersebut, kami menilai tidak layak untuk disebarluaskan kepada publik, untuk itu dengan tegas kami mengecam oknum petugas itu tersebut," ujar Redho Junaidi, selaku tim kuasa hukum Alex Noerdin, Senin (25/4/2022).

Redho mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dijelaskan dalam kegiatan sidak yang dilakukan oleh petugas Kanwil Kemenkumham beberapa waktu lalu. Di antaranya dalam sidak tersebut bisa membuktikan tidak ada pelayanan khusus terhadap kliennya.

"Terbukti sebagaimana foto yang beredar itu, klien kami ada pada sebuah ruangan rutan biasa, dengan barang elekronik seperti kipas angin serta dengan membuka baju, itu membuktikan tidak ada perlakuan khusus terhadap klien kami," ujarnya.

Dalam kepentingan kewenangan untuk mendokumentasikan kegiatan sidak tersebut, Redho mengatakan memang kewenangan petugas, akan tetapi tidak harus disebarluaskan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ketua Kasus Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin Diganti

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Alex Noerdin Tunjukkan Proposal, Saksi Sebut Surat Permohonan

57 tahun lalu

Alex Noerdin Sebut yang Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya Harus Bertanggung Jawab

57 tahun lalu

Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan

57 tahun lalu

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal