Eksepsi 4 Anggota DPRD Muara Enim Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan

Dede Febriansyah
10 anggota DPRD Muara Enim menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengesahan APBD. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan empat dari 10 anggota DPRD Muara Enim. Empak wakil rakyat nonaktif ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Ari Wibowo mengatakan, kasus yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim saat ini sedang dalam proses persidangan yang merupakan pengembangan dari perkara Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi yang telah divonis Hakim.

"Dari 10 anggota DPRD itu ada empat yang mengajukan eksepsi, yakni terdakwa Piardi, Subahan, Marsito dan Ari Yoca Setiadi. Namun pada sidang putusan sela, eksepsi keempat terdakwa ditolak Hakim," ujar Agung, Kamis (10/2/2022).

Dijelaskan Agung, dalam sidang lanjutan 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Dari itulah Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi nantinya akan kita hadirkan menjadi saksi di persidangan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempati Sel Isolasi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Uang Segini

57 tahun lalu

Pakai Rompi Tahanan KPK, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dibawa ke Lapas Pakjo Palembang

57 tahun lalu

Tagih Utang Rp300.000, Pemuda Muara Enim Tewas Ditikam Teman Sendiri

57 tahun lalu

Diborgol, 10 Anggota DPRD Muara Enim Tertunduk Masuk Rutan Pakjo Palembang

57 tahun lalu

KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal