“Segera, saya akan koordinasi dengan banyak pihak diantaranya KPAI untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada eksploitasi anak. Bisa jadi akan dilakukan penyelidikan khusus,” kata dia.
Fitrianti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengatasi banyaknya pengemis yang dilakukan oleh anak-anak ini. Dia meminta agar warga tidak memberikan uang kepada pengemis.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tahun 2013 yang melarang keras bagi siapapun untuk memberikan uang kepada para pengemis terutama di jalanan.
Dalam aturan tersebut, para pemberi uang kepada pengemis akan dikenakan hukuman berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara.