Duh, Sejak Covid-19 Gepeng dan Anak Jalanan di Palembang Semakin Banyak

Antara
Ilustrasi pengemis (Okezone)

“Segera, saya akan koordinasi dengan banyak pihak diantaranya KPAI untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada eksploitasi anak. Bisa jadi akan dilakukan penyelidikan khusus,” kata dia.

Fitrianti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengatasi banyaknya pengemis yang dilakukan oleh anak-anak ini. Dia meminta agar warga tidak memberikan uang kepada pengemis.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tahun 2013 yang melarang keras bagi siapapun untuk memberikan uang kepada para pengemis terutama di jalanan.

Dalam aturan tersebut, para pemberi uang kepada pengemis akan dikenakan hukuman berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Tragis! Kakek 70 Tahun di Jombang Luka-Luka Dibacok Anak Jalanan

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal