Lekat menambahkan, merasa tidak senang ditegur, korban justru menantang pelaku untuk berduel di bawah pondok.
"Merasa tertantang, pelaku lalu mengambil senjata api yang dibawanya," kata dia.
Tanpa banyak bicara, lanjut Lekat, pelaku langsung menembak korban di dada bagian depan sehingga terjatuh. Parahnya, pelaku kembali menembak korban di bagian kepala.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian kabur. Tak butuh waktu lama, selang sehari, polisi berhasil menangkap pelak.
"Pelaku ditangkap di Jalan Desa Sungai Angit, Babat Toman, Muba, Kamis (26/3/2020)" kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.