Duda Satu Ini Ditangkap karena 10 Kali Kurung Anak Tetangga

Fitriadi
Seorang pria duda di OKI ditangkap kasus pencabulan. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Unit PPA Satreskrim Polres OKI menangkap seorang duda di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi dalam kasus pencabulan. Tersangka, Aprizal ditangkap karena mencabuli anak tetangga yang masih berusia 11 tahun.

Dalam beraksi pelaku selalu mengancam korban yang baru berumur 11 tahun itu agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Korban juga diberi uang setiap kali pelaku usai melakukan perbuatan bejatnya.

Aksi tak senonoh pelaku terbongkar setelah ibu korban yang mencari anaknya ketika disuruh ke warung tetapi tak kunjung pulang. Ibu korban mendapati anaknya keluar dari rumah pelaku dengan wajah takut.

Saat tiba di rumah, ibu korban bertanya kepada korban apa sebenarnya terjadi. Seketika itu juga korban menceritakan apa yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melapor ke polisi.

Pelaku kini berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujar Ipda Jamal, Kanit PPA Polres OKI, Senin (18/4/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Pemilu 2024, Perindo Sumsel Minta DPD hingga DPC Bersiap

57 tahun lalu

1.350 Narapidana di Sumsel Belum Punya NIK, Kemenkumham Koordinasikan dengan Dukcapil

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 2 Pembuat Narkoba, 43 Orang Pengedar

57 tahun lalu

Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Sumsel 

57 tahun lalu

Kesal Dibohongi Pengusaha, Warga Air Batu Banyuasin Blokir Truk Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal