Dona Bantah Gagal Nikah karena Mahar Kurang Rp700.000, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Widori Agustino
Dona memperlihatkan foto buku nikah saat menyampaikan klarifikasi di Polsek Pengandonan Kabupaten OKU, Kamis (29/12/2022). (Foto: Widori)

Terkait tenda, sambung Dona, memang di desanya pernikahan dilakukan secara sederhana karena faktor ekonomi. Begitu pun tuduhan acara diganti dengan aqiqahan. "Aqiqahan itu acara rangkaian, karena nikah batal, aqiqahan tetap dilaksanakan," katanya.

Terkait uang mahar Rp35 juta yang sudah diserahkan pihak laki-laki, sudah digunakan untuk berbagai keperluan acara seperti memasak dan lain-lain. Dona juga membantah membentak dan membanting pintu di hadapan calon mertua. 

"Malam itu kami mengembalikan uang Rp6.700.000, emas dua suku beserta songket. Dan saksinya ada kakak ipar saya malam itu," katanya.

Sementara itu, Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) atau Pencatat Nikah, Jumaidi mengatakan, pernikahan ini sudah didaftarkan dengan bukti sudah diterbitkan buku nikah.

"Saat akan didaftarkan ke KUA, saya sarankan pakai uang perempuan dulu, karena dari laki-laki belum ada. Sementara daftar berkas di KUA harus bersamaan uangnya. Sekarang proses pembatalan," katanya 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada! Potensi Hujan Lebat di Sumsel hingga 1 Januari 2023

57 tahun lalu

Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 37 Pengedar dan Pemakai Jelang Natal 

57 tahun lalu

Gelar Rakor di Muba, Partai Perindo Targetkan Raih Kursi DPR Dapil Sumsel

57 tahun lalu

Dihadiri Herbud, DPW Partai Perindo Sumsel Gelar Rakor Pemenangan Pemilu 2024 di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Wakapolda Sumsel Dijabat Kombes M Zulkarnain, Brigjen Rudi Setiawan ke Mabes Polri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal