Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Fee Proyek

Antara
Dodi Reza Alex mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (16/6/2022). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id -Dodi RezaAlex Noerdin, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021. JPU KPK juga menuntut anak Alex Noerdin ini membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal pada Kamis (16/6/2022).

"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan tuntutan di persidangan tersebut.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata jaksa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Ditanya Hakim soal Uang Dolar yang Disita KPK, Ini Jawaban Dodi Reza Alex

4 tahun lalu

Kembali ke Jakarta, Sidang Dodi Reza Terpaksa Ditunda

4 tahun lalu

Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

4 tahun lalu

Kontraktor Penyuap Akui Setor Uang Miliaran untuk Dodi Reza

4 tahun lalu

Kolonel Laut (P) Dodi Hermanto Pimpin KRI Multatuli-561

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal