DJ Cantik di Palembang Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Terlarang di Medsos

Dede Febriansyah
Sandra, DJ cantik di Palembang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: Dede F)

"Dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming," katanya.

Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," katanya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belasan PCNU di Sumsel Dukung KH Said Aqil Kembali Pimpin PBNU

57 tahun lalu

Awal November, Polda Sumsel Tangkap 44 Tersangka Narkoba

57 tahun lalu

Hampir Seluruh Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

57 tahun lalu

Hadapi Anomali Cuaca, Basarnas Palembang Siaga di Seluruh Sumsel

57 tahun lalu

Mendekati Nol Kasus, Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal