Divonis 20 Tahun Penjara karena Bakar Selingkuhan, Mantan Polisi di Muara Enim Banding

Dede Febriansyah
Mantan polisi yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membakar selingkuhan mengajukan banding. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

Karena kasus ini juga, Andriansyah dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Dikatakan, terdakwa membakar korban pada Maret 2021 lalu karena tidak terima hubungannya diputus oleh korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar di sekujur tubuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim kemudian menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

12 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

16 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

18 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

18 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal