Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Pembuat Konten Kriuk Babi Ajukan Pledoi

Dede Febriansyah
Selebgram Lina Mukherjee mengajukan pledoi atas tuntutan JPU 2 tahun penjara kasus konten makan kriuk babi. (Foto: Antara)

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420.000penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. 

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. "Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," ucapnya. 

Siti mengatakan, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. 

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Konten Ugal-ugalan Bawa Celurit, 5 Pelajar SMP di Kulonprogo Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pria Tewas Ditabrak Kereta di Karanganyar saat Ngonten, Kibarkan Bendera di Tepi Rel

57 tahun lalu

Tragis! Bikin Konten di Pinggir Rel, Pria di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api 

57 tahun lalu

Viral Momen Gubernur Jateng Sindir dan Parodikan Pejabat Sibuk Ngonten: Halo Gaes

57 tahun lalu

Weekend Story: Gubernur Dedi Mulyadi Sibuk Ngonten, Tugas atau Pencitraan ?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal