Ditetapkan Tersangka, Pemilik Gudang BBM Ilegal di OI Menyerahkan Diri

Dede Febriansyah
Polisi saat mendatangi lokasi gudang bbm ilegal yang terbakar di Ogan Ilir (OI). (Foto: Dede Ferdiansyah/iNews)

OGAN ILIR, iNews.id - Pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terbakar di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, pada Senin (26/9/2022) lalu, berinisial Y ditetapkan polisi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka pelaku langsung menyerahkan diri.

"Tersangka Y yang didampingi keluarganya telah menyerahkan diri, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," kata Kanit Pidsus Polres OI Iptu Surya, Rabu (28/9/2022).

Kata dia, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini baru satu tersangka. Y terancam dikenakan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu," jelasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, Puluhan Drum dan Tangki Solar Diamankan

57 tahun lalu

Gudang BBM Ilegal di Jambi Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik pada Genset

57 tahun lalu

Ledakan di Gudang BBM Ilegal Pangkalan Bun, 1 Orang Tewas Terpental 2 Meter

57 tahun lalu

Gudang BBM Ilegal di Tapsel Digerebek, Aktor Intelektualnya Ternyata Kepala Desa

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Diduga Gudang BBM Ilegal di Lampung, 2 Mobil dan 1 Motor Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal