Dirut Perencana Kegiatan Proyek LRT Sumsel jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Palembang

Kastolani Marzuki
Kejati Sumsel menahan dirut perencana kegiatan proyek LRT setelah ditetapkan tersangka, Kamis (26/9/2024). (Foto: ist)

Menurut Vanny, tersangka BHW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.

"Perbuatan tersangka melanggat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, " papar Vanny.  

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Semen, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Ungkap Modus Kasus Suap Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPRD Muara Enim

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Tempati Rutan Kelas 1 Palembang

57 tahun lalu

OTT Anggota DPRD Muara Enim, Kejati Sumsel Sita Alphard Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal