"Ketika tersangka menangkis serangan, ternyata pisau korban terlepas lalu diambil tersangka. Kemudian tersangka mengejar korban yang saat itu langsung berlari, namun saat korban berlari melihat ada kayu dan mengambilnya lalu berbalik mengejar dan tersangka kabur menggunakan sepeda motornya," katanya.
Kemudian, ketika melintas di TKP kedua yakni Lorong Majapahit IX tersangka yang terjatuh dari sepeda motor hendak dipukul korban dengan kayu.
Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan.
"Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan keluar lorong, tapi karena sudah kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.
Tersangka Suparman mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban.
"Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil saya rebut. Korban tidak senang karena saya tidak sengaja menginjak kakinya," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.