Dipicu Selingkuh, 11 PNS di Prabumulih Sumsel Bercerai Sepanjang 2021

Berrie Brima
Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih, Sumsel. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id - Pengadilan Agama Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, pada 2021 sebanyak 367 perkara cerai talak dan gugat. Sebanyak 11 perkara di antaranya aparatur sipil negara (ASN) yang bercerasi karena perselingkuhan

"Sepanjang 2021 ada 610 diputuskan bercerai, 11 ASN yang didominasi adanya orang ketiga," ujar Lukmin, Ketua Pengadilan Agama Kota Prabumulih, Senin (3/1/2022). 

Menurutnya, secara umum pendaftaran gugatan dan talak dipicu masalah orang ketiga dan faktor ekonomi. Pengadilan agama telah memberikan nasihat dan saran agar rumah tangga kembali utuh, namun semua dikembalikan ke mereka. 

"Tidak bisa juga dipaksakan. Berbagai cara dilakukan agar pasangan bisa rujuk kembali, namun dari total ratusan gugatan dan talak hanya 40 persen yang bisa disatukan kembali," katanya. 

Lukmin mengungkapkan, penggunaan media sosial dan aktivitas kerja yang sering berinteraksi menjadi salah satu faktor awal terjadi perselingkuhan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Narkoba di Prabumulih Tertangkap, Polisi Sita 185 Gram Sabu 

57 tahun lalu

Flyover Patih Galung Prabumulih Ditargetkan Rampung November 2022

57 tahun lalu

PLN Cabut Listrik Kantor Disnaker Prabumulih, PNS Hanya Duduk Santai

57 tahun lalu

Viral Pencurian Kotak Amal Masjid di Prabumulih, Pelaku Beraksi usai Sholat Subuh

57 tahun lalu

Tunggangi Motor Mahal, Sepasang Kekasih di Prabumulih Curi Handphone Depan Kafe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal