Dipecat Sepihak, 2 Karyawan di Palembang Gugat Perusahaan Rokok ke PHI

Guntur
Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. (Foto: iNews/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Dua karyawan di Palembang, Sumsel menggugat salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Keduanya, Dhani Prasanto dan Andra Desvrian merasa telah dizalimi karena dipecat secara sepihak oleh perusahaan itu. 

Gugatan keduanya sudah memasuki persidangan dengan agenda jawaban pihak perusahaan sebagai tergugat yang diwakili kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim Romi Sinatra. 

Diwawancarai usai sidang, Andra Desvrian sebagai salah satu penggugat yang telah bekerja selama delapan tahun menceritakan, permasalahan ini timbul sekitar tahun 2021 silam. Saat itu, dia bersama rekannya di-PHK sepihak oleh pihak tergugat.

"Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apa pun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan," kata Andra Desvrian, Rabu (15/3/2023).

Namun, lanjut ayah dua orang anak ini, pada bulan November lalu bersama rekannya Dany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari perusahaan tentang sebab dirinya dipecat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Ngamen, Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Sahabat Ganjar Gelar Pesta Rakyat Ganjar Pranowo di Palembang

57 tahun lalu

Mahasiswa di Palembang Curi Motor, Ditangkap Tanpa Perlawanan saat Nongkrong

57 tahun lalu

Viral Pria Bermasker Curi Burung Beo di Sukabangun Palembang 

57 tahun lalu

Tradisi Ziarah Kubro Jelang Ramadan di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal