Dilarang Mudik, Pintu Masuk Antarwilayah di Sumsel Diperketat

Dede Febriansyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Menjelang lebaran yang berpotensi terjadinya arus mudik pada H-7 hingga H+7, sebanyak lima unit posko penyekat di wilayah perbatasan ataupun pintu masuk Kota Palembang dari kabupaten tetangga telah didirikan. Pemudik yang tidak memenuhi syarat dipaksa putar balik.

Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo mengatakan, lima titik posko penyekat tersebut berada di Talang Jambe, Simpang KM 12, Plaju, Dekranasda Jakabaring dan Simpang Nilakandi.

"Posko penyekat yang tersebar di lima titik itu diawasi 24 jam, pemudik yang tidak penuhi syarat akan putar balik ke daerah asal," ujarnya, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, lima titik posko itu menjadi perlintasan keluar masuk pemudik dari Kota Palembang menuju berbagai kabupaten/kota di Sumsel atau sebaliknya. "Ada 400 lebih petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang siaga di posko-posko itu," katanya.

Dalam penyekatan para pemudik pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas Covid-19. "Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Palembang Masuk Zona Merah Covid-19

57 tahun lalu

Keterisian RS di Palembang Tertinggi di Indonesia, Wisma Atlet Jakabaring Kembali Disiapkan

57 tahun lalu

8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Palembang Berasal dari Jawa Tengah

57 tahun lalu

Zona Merah, Palembang Tutup Taman Kota

57 tahun lalu

Patuhi Larangan Mudik, KAI Palembang Tak Jual Tiket Kereta Jarak Jauh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal