KAYUAGUNG, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo. Lima orang diamankan dalam OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab OKI.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima orang.
"Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum pemerasan terhadap salah seorang ASN," kata Alamsyah, Rabu (19/8/2020).
Alamsyah menambahkan, ASN itu juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran 2018 yang tidak ada hubungannya dengan ormas Projo.
Saat ini, kata dia, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dua dari lima orang itu dibebaskan sementara FY, RN dan ER ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.