Didakwa Penggelapan dan Penyuapan, Miliarder China Divonis 13 Tahun dan Denda Rp120 Triliun

Anton Suhartono
Miliarder China divonis 13 tahun dan denda Rp120 triliun kasus penggelapan dan penyuapan. (Foto: Ist)

BEIJING, iNews.id - Pengadilan Shanghai, China, menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda 55,03 miliar yuan atau sekitar Rp120,8 triliunm kepada miliarder Xiao Jianhua. Miliarder keturunan China-Kanada ini didakwa melakukan penggelapan hingga penyuapan. 

Angka itu merupakan rekor denda tertinggi yang dijatuhkan pengadilan di China. Menurut pengadilan, pria keturunan China-Kanada dan perusahaannya dituduh menyedot dana simpanan publik, menyalahgunakan pemanfaatan properti, penggunaan dana ilegal, serta suap.

Hukuman tersebut sebenarnya sudah diringankan karena kedua pihak mengakui perbuatan, mau bekerja sama menyerahkan keuntungan yang mereka dapat dari praktik ilegal, serta membayar kerugian. "Melanggar aturan manajemen keuangan, membahayakan keamanan keuangan negara," bunyi pernyataan pengadilan, seraya menambahkan denda 6,5 ​​juta yuan atas kejahatan tersebut, dikutip dari Reuters, Sabtu (20/8/2022).

Xiao merupakan taipan yang memiliki hubungan dekat dengan para elite Partai Komunis China. Dia tak muncul ke publik sejak 2007 sejalan dengan kasus yang menjeratnya. Dia terakhir terlihat dibawa pergi menggunakan kursi roda dan penutup kepala dari sebuah hotel mewah di Hong Kong.

Sejak 2001 hingga 2021, Xiao dan Tomorrow Holdings menyuap pejabat dengan memberikan saham, properti real estate, uang tunai, serta aset lainnya senilai lebih dari 680 juta yuan guna menghindari pengawasan keuangan dalam memburu keuntungan ilegal. Pada Juli 2020, sembilan lembaga terkait grup tersebut disita oleh regulator China sebagai bagian dari tindakan keras atas risiko yang ditimbulkan Xiao.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Densus Tangkap Teroris di Sumsel, Perannya Sangat Membahayakan

57 tahun lalu

Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Perindo Sumsel Pupuk Semangat Persatuan dengan Perlombaan

57 tahun lalu

Partai Perindo Sumsel Sambut Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Perlombaan

57 tahun lalu

Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal