Dibawa Emak-Emak, 18,5 Kg Ganja Kering Asal Madina Dimusnahkan di Palembang 

Antara
Pemusnahan barang bukti ganja di Polda Sumsel. (Foto: Antara)

Sementara tersangka Ria yang dihadirkan dalam pemusnahan mengaku sama sekali tidak menyangka kalau bungkusan yang dibawa dalam tasnya itu berisikan ganja. Sebab, kata dia, paket tersebut didapat dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diketahuinya berisikan gula aren.

“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” katanya,

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

34 Warga Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 5 Agustus, BMKG Prediksi Palembang Hujan 

57 tahun lalu

Bobol 26 Mesin ATM di Sumsel, 3 Pelaku Terpaksa Ditembak Polisi

57 tahun lalu

BPOM Sita 7.536 Produk Kosmetik Berbahaya dari 4 Daerah di Sumsel

57 tahun lalu

Ekspor Batu Bara Sumsel Turun 4,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal