Demi Bisa Nyabu, Ibu Asal Palembang Jual Bayinya Seharga Rp25 Juta

Mohammad David
Pelaku hanya bisa tertunduk malu atas perbuatannya menjual anak kandungnya demi narkoba. (Foto: iNews/M David)

PALEMBANG, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) F di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjual anak kandungnya yang masih berusia tiga bulan seharga Rp25 juta. Uang hasil jualan anak itu pelaku gunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan ekonomi dan membeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku bukan jaringan human trafficking, hanya pemain tunggal yang menjual anak karena dorongan kebutuhan ekonomi. Pelaku juga seorang pecandu narkoba. Jadi uang hasil menjual anak dia gunakan untuk membeli baju, sepatu, dan peralatan rumah tangga lain. Pelaku juga memakai uang itu buat beli sabu-sabu,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis 18 Januari 2018.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan suami pelaku ke polisi. Laporan itu menyebutkan, suami pelaku tidak mengetahui keberadaan dan telah kehilangan istri dan anaknya selama sebulan.

Menindaklanjuti laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati informasi adanya transaksi penjualan anak pada 27 Ddesember 2017 lalu, ke seorang warga Banten, berinisial J. transaksi penjualan anak itu melalui perantara dua temannya senilai Rp25 juta.

Petugas dari Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang lalu mendalami dan mengamankan pelaku penjualan anak itu di rumahnya. Perlaku tak bekutik dan tanpa perlawanan saat petugas amankan di kawasan Jalan Ali Gatmir, Keluruhan 13 Ilir , Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang. Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti pakaian pelaku hasil dari penjulan anak kandungnya tersebut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 76 KUHP junto Pasal 83 UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Hari Bawono.

Atas perbuatanya, pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Palembang untuk menjalani hukumannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal